askara varsha

Terdepan Mengabarkan

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Senator Kalteng: Beri Ruang Lebih Luas Bagi Demokrasi

Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Teras Narang (ist)

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui putusan yang dikeluarkan Kamis (2/1/2025). Putusan ini mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.

MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya mengatur syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi partai politik yang ingin mengajukan calon presiden.

“Partai politik ke depan akan lebih leluasa mengusung calon presiden dan wakil presiden. Rakyat diharapkan punya peluang lebih besar untuk memiliki calon pemimpin yang beragam,” kata Teras melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (3/1/2025).

Meski menyambut baik putusan tersebut, Teras mengingatkan kelompok pro demokrasi untuk tetap mengawal implementasinya. Ia merujuk pada pengalaman Pilkada sebelumnya, di mana putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan syarat dukungan partai politik untuk calon kepala daerah, tidak serta-merta mencegah munculnya fenomena kotak kosong di beberapa daerah.

“Demokrasi bukan hanya soal rakyat memilih langsung atau tidak langsung, punya calon sedikit atau banyak. Demokrasi juga soal proses dan hasil yang berkualitas dalam melahirkan pemimpin berintegritas dan berkarakter kebangsaan yang kuat,” tegasnya.

Teras menekankan pentingnya mewujudkan demokrasi Pancasila yang substansial dan berkeadilan, bukan sekadar demokrasi prosedural. “Yang kita inginkan adalah demokrasi yang nyata, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” pungkasnya. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini